PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 16
(1) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a menggunakan hewan peliharaan dan/atau satwa
liar yang tidak dilindungi.
(2) Hewan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi.
(3) Pembudidayaaan pada hewan peliharaan meliputi
pemeliharaan dan pengembangbiakan.
(4) Dalam hal satwa liar yang tidak dilindungi akan
dibudidayakan, wajib melalui tahapan eksplorasi, domestikasi, dan penangkaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan dan
pengembangbiakan hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
