PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 15
(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 harus mengoptimalkan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik asli Indonesia.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan badan usaha yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
