PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “produksi benih dan/atau bibit ternak” adalah kegiatan menghasilkan benih dan/atau bibit ternak hasil pemuliaan, dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur baru. Penetapan wilayah sumber bibit, penetapan dan pelepasan rumpun atau galur lokal dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya benih dan/atau bibit ternak yang berasal dari rumpun atau galur asli atau lokal
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 40 . . .
