PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 40
Pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau
- memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Paragraf 2
Produksi Benih dan Bibit Ternak
