PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 41
(1) Produksi benih dan/atau bibit dapat dilakukan oleh
peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Benih . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari rumpun atau galur ternak asli, lokal, introduksi, maupun rumpun atau galur ternak yang telah dilepas.
