PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 42
(1) Dalam hal belum ada peternak atau perusahaan peternakan
yang memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak asli atau lokal, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus memproduksi benih dan/atau bibit.
(2) Dalam memproduksi benih dan/atau bibit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan masyarakat.
