PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 43
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada peternak dan perusahaan peternakan untuk memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak introduksi, dan rumpun atau galur ternak yang telah dilepas.
(2) Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui pemberian pedoman mengenai:
- pembenihan dan/atau pembibitan yang baik;
- promosi hasil pembenihan dan/atau pembibitan;
- kemudahan dalam melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan.
