PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 44
(1) Setiap peternak atau perusahaan peternakan yang
melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan ternak wajib memiliki izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Wilayah Sumber Bibit
