Pasal 45
(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(2) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada kawasan yang berpotensi dan memenuhi kriteria untuk menghasilkan bibit dari suatu rumpun atau galur ternak berdasarkan usulan dari bupati atau gubernur.
(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat merupakan bagian dari suatu wilayah kabupaten, seluruh wilayah kabupaten, beberapa wilayah kabupaten dalam satu provinsi, atau seluruh wilayah provinsi.
(4) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan jenis dan rumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
