PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 46
(1) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dilakukan berdasarkan usulan dari:
- bupati apabila wilayah yang akan ditetapkan berada dalam satu wilayah kabupaten; dan
- gubernur apabila wilayah yang akan ditetapkan berada di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melakukan penilaian kelayakan suatu wilayah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4).
Paragraf 4 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf 4 Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur
