PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 47
(1) Apabila di wilayah kewenangannya terdapat rumpun atau
galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis, bupati atau gubernur sesuai dengan kewenangannya harus mengusulkan kepada Menteri untuk memperoleh penetapan rumpun atau galur ternak.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- bupati apabila sebaran asli geografisnya berada dalam satu wilayah kabupaten; dan
- gubernur apabila sebaran asli geografisnya berada di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dokumen mengenai asal usul rumpun atau galur, sebaran asli geografis, karakteristik, dan informasi genetiknya.
