PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 38
(1) Penyediaan benih dan/atau bibit ternak merupakan
tanggungjawab Pemerintah.
(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- pengadaan di dalam negeri; dan/atau
- pemasukan dari luar negeri.
