PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 37
(1) Kebijakan perbibitan nasional ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyediaan benih dan bibit ternak;
- peredaran benih dan bibit ternak;
- pengawasan benih dan bibit ternak; dan/atau
- kelembagaan perbibitan.
(3) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
perbibitan ternak asli, ternak lokal, dan ternak introduksi.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua
Penyediaan Benih dan Bibit Ternak
Paragraf 1 Umum
