PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 36
(1) Untuk keperluan konservasi in-situ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan kawasan pelestarian oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
