Pasal 35
(1) Untuk melakukan konservasi SDG Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) harus terlebih dahulu diketahui status populasinya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
(2) Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi ternyata terdapat
SDG Hewan dalam status populasi ke arah kritis, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan peringatan dini dan tindakan tanggap darurat.
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal status populasi SDG Hewan di habitatnya dalam
kondisi kritis, konservasi harus dilakukan secara in-situ dan/atau ex-situ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringatan dini dan
tindakan tanggap darurat diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Penetapan Kawasan Pelestarian
