Pasal 34
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “konservasi in-situ” adalah semua kegiatan untuk mempertahankan keanekaragaman SDG hewan di dalam lingkungan alaminya. Kegiatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kegiatan konservasi in-situ dapat dilakukan di habitat aslinya maupun di kawasan pemukiman masyarakat secara lekat lahan.
Huruf b Yang dimaksud “konservasi lekat lahan” adalah kegiatan mempertahankan keanekaragaman di lahan petani tempat SDG Hewan dipelihara, dimanfaatkan, dipilih dan diperoleh, diperbaiki mutunya dan dilestarikan sebagai unsur dari sistem pertanian.
Huruf c Yang dimaksud dengan “konservasi ex-situ” adalah kegiatan pelestarian SDG Hewan termasuk pengumpulan dan pengawetan SDG Hewan dalam bentuk gen, DNA, genom, mani, sel telur, embrio, atau jaringan di luar habitat alaminya, yang dapat digunakan untuk merakit rumpun atau galur baru.
