PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 33
Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, wajib:
- menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan hidup;
- menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan tata cara penyimpanan yang baik; dan
- memperhatikan keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang mengelola SDG Hewan.
Paragraf 3 Konservasi
