PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 31
(1) Pengajuan permohonan izin eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus disertai:
- identitas pemohon;
- rencana kegiatan eksplorasi yang paling sedikit berisi penjelasan mengenai kawasan, jenis SDG Hewan, metodologi, dan jangka waktu eksplorasi;
- keterangan dari instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau perorangan warga negara Indonesia yang menjadi mitra kerja pemohon; dan
- surat keterangan, rekomendasi, atau persetujuan dari lembaga penjamin.
(2) Permohonan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan setelah memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal dari pemilik SDG Hewan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
