PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 13
(1) Pengelolaan SDG Hewan berdasarkan kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan di dalam negeri.
(2) Pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan di luar negeri
apabila:
- belum dapat dilakukan di dalam negeri;
- untuk . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- untuk mempercepat bagian tertentu dari proses pengelolaan SDG Hewan; dan/atau
- sesuai dengan perjanjian internasional.
(3) Pengelolaan SDG Hewan di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan SDG Hewan.
Bagian Kedua Pemanfaatan
