PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah:
- apabila masyarakat atau badan usaha telah memiliki, memanfaatkan, dan/atau melestarikan SDG Hewan secara turun temurun dengan kewajiban memberitahukan kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
- apabila masyarakat atau badan usaha mempunyai kemampuan untuk melakukan pengelolaan SDG Hewan.
Badan usaha adalah perorangan peternak atau perusahaan peternakan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ayat (4) Pengajuan izin untuk melakukan pemuliaan harus dilengkapi dengan rencana dan peta perjalanan (road map) kegiatan pemuliaan yang menjelaskan tentang arah, tujuan, sasaran, materi, dan metoda yang akan dilaksanakan.
