PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 70
(1) Pengeluaran benih dan bibit dari wilayah negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
(2) Pengeluaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
