PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih dan bibit ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih dan bibit ternak diatur dengan Peraturan Menteri.