PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 72
(1) Menteri menyelenggarakan sistem dokumentasi dan jaringan
informasi untuk kepentingan:
- pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan; dan
- perbibitan ternak.
(2) Penyelenggaraan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan sistem dokumentasi dan jaringan informasi
untuk kepentingan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian terkait, serta gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Sistem dokumentasi dan jaringan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat diakses oleh masyarakat.
