Pasal 69
(1) Pemasukan benih dan bibit dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b wajib memenuhi:
- persyaratan mutu;
- persyaratan kesehatan hewan;
- kebijakan pewilayahan bibit; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(2) Pemasukan benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pemberian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(4) Dalam hal pemasukan benih dan bibit ternak merupakan
benih dan bibit yang berasal dari rumpun atau galur baru, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapatkan saran dan pertimbangan komisi bibit ternak yang dibentuk Menteri.
(5) Benih dan/atau bibit asal pemasukan dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelum diedarkan harus terlebih dahulu dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
