PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 68
(1) Menteri menolak atau menyetujui rancangan perjanjian alih
SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan hasil evaluasi Komisi SDG.
(2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Bagian Kedua Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak
