PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 67
(1) Rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a yang disiapkan oleh pemerintah negara asing atau lembaga internasional diajukan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan evaluasi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi SDG yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Keanggotaan Komisi SDG sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga
pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan SDG Hewan.
