PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 66
(1) Pemerintah negara asing atau lembaga internasional yang
akan melakukan alih SDG Hewan harus memenuhi persyaratan:
menyiapkan rancangan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, dan perjanjian alih SDG Hewan;
bekerjasama dengan lembaga penelitian di Indonesia;
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem nasional penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Perjanjian alih SDG Hewan dapat dilakukan setelah
persetujuan atas dasar informasi awal telah disetujui.
Pasal 67 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
