PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 65
(1) Pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan dilakukan melalui
perjanjian alih SDG Hewan.
(2) Perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
