PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 64
(1) Pengeluaran SDG Hewan harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa satwa liar, izin pengeluaran diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 3 Perjanjian Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
