PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 63
(1) Pemasukan SDG Hewan introduksi harus memperoleh izin
dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa satwa liar, izin pemasukan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 2 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf 2 Pengeluaran SDG Hewan
