PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 4
(1) SDG Hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran asli geografis SDG Hewan.
