PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penguasaan SDG Hewan;
- pengelolaan SDG Hewan;
- perbibitan ternak;
- pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan, benih, dan/atau bibit ternak; dan
- sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan perbibitan ternak.
