PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 2
Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk:
- menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan;
- mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan;
- menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan
- menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak.
