PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 5
(1) Penguasaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan
melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas SDG Hewan.
(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk SDG Hewan yang:
- sebaran asli geografisnya lebih dari 1 (satu) provinsi;
- status populasinya tidak aman;
- rasio populasi jantan dan betina tidak seimbang; dan/atau
- habitatnya spesifik
(3) Pengaturan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pengelolaan SDG Hewan secara nasional;
- perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pemanfaatan SDG Hewan;
- tata cara kerjasama pengelolaan SDG Hewan dalam rangka alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- pemantauan dan pengawasan implementasi pengelolaan SDG Hewan;
- pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- perjanjian pemanfaatan SDG Hewan yang bersifat internasional.
Pasal 6 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
