PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 61
Kegiatan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 saling bersinergi dalam rangka menghasilkan benih atau bibit.
Kegiatan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 saling bersinergi dalam rangka menghasilkan benih atau bibit.