PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 60
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota memfasilitasi peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat untuk membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terbentuk atau belum dapat memenuhi kebutuhan benih dan/atau bibit, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.
