PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 59
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan
terhadap produksi dan peredaran benih dan bibit.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jenis dan rumpun, jumlah, mutu, serta cara memproduksi benih dan bibit.
(4) Pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen, alat angkut, tempat penyimpanan dan/atau pengemasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Kelembagaan Perbibitan
