PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengusulan, penilaian dan penetapan rumpun dan/atau galur ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengusulan, penilaian dan penetapan rumpun dan/atau galur ternak diatur dengan Peraturan Menteri.