PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 51
(1) Pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan setelah adanya Keputusan Menteri
tentang pelepasan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan permohonan dari perorangan, badan usaha, asosiasi, atau lembaga pemerintah yang menghasilkan rumpun atau galur baru.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan dokumen mengenai identitas pemohon, deskripsi rumpun atau galur, dan metode pemuliaan yang digunakan.
