PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
- Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Bidang Keuangan Negara adalah ruang lingkup Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai keuangan negara.
- Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Akreditasi Program adalah penilaian kelayakan terhadap program pelatihan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui pelatihan.
- Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Pelatihan yang telah mendapatkan sertifikat Akreditasi Program untuk menyelenggarakan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
- Program Pelatihan yang diajukan Akreditasi yang selanjutnya disebut Program Pelatihan adalah program pelatihan yang diajukan oleh Lembaga Pelatihan untuk dilakukan Akreditasi Program.
- Program Pelatihan Terakreditasi adalah Program Pelatihan yang telah mendapatkan status terakreditasi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi Keuangan Negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
- Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang bertanggung jawab atas program pelatihan tertentu di Bidang Keuangan Negara sesuai peraturan perundang- undangan dan ketentuan pelaksanaannya.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Keuangan adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK.
- Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk memutuskan hasil akhir penilaian Akreditasi Program.
- Tim Asesor Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi Program.
- Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi Program.
- Tim Evaluator Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi Program.
- Tenaga Pengajar adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki riwayat mengajar pada Program Pelatihan.
- Rapat Pravisitasi adalah kegiatan persiapan pelaksanaan visitasi.
- Visitasi Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Visitasi adalah kegiatan untuk memverifikasi dan/atau meminta data tambahan terhadap kelengkapan data yang disampaikan Lembaga Pelatihan.
- Rapat Penilaian Akhir adalah proses penilaian akhir dan penetapan hasil Akreditasi Program.
Pasal 2
Peraturan Kepala BPPK ini bertujuan untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh BPPK.
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman Akreditasi Program meliputi tahapan Akreditasi Program, reakreditasi program, peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program, dan pengajuan ulang Akreditasi Program, lini masa, hak, kewajiban, dan sanksi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi, pembiayaan, dan automasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Seluruh pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Kepala BPPK ini dilakukan dengan memperhatikan penerapan pengarusutamaan gender (PUG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya.
Pasal 5
(1) Tahapan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
- praakreditasi program;
- pelaksanaan Akreditasi Program; dan
- pascaakreditasi program.
(2) Bagan alir tahapan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Kedua Praakreditasi Program Paragraf 1 Umum
Pasal 6
(1) Praakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- permohonan rencana Akreditasi Program;
- tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program;
- identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pengelola keuangan negara;
- self assessment; dan
- konsultasi.
(2) Dalam hal diperlukan, berdasarkan hasil konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Lembaga Pelatihan dapat mengajukan permohonan pendampingan Akreditasi Program.
Paragraf 2 Permohonan Rencana Akreditasi Program
Pasal 7
(1) Permohonan rencana Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyampaian surat permohonan Akreditasi Program dari pimpinan Lembaga Pelatihan kepada Kepala BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Surat permohonan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat informasi:
- keterangan pengajuan Akreditasi Program baru/ reakreditasi program/peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program/pengajuan ulang Akreditasi Program;
- keterangan telah mendapatkan akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dari Lembaga Administrasi Negara;
- data mengenai daftar Program Pelatihan yang akan di akreditasi;
- mencantumkan alamat surel atau nomor kontak Lembaga Pelatihan;
- riwayat penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Lembaga Pelatihan terkait untuk pengajuan Akreditasi Program baru;
- informasi terkait masa berlaku Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan re-Akreditasi Program; dan
- informasi terkait status/peringkat Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program dan pengajuan ulang Akreditasi Program.
(3) Surat permohonan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 3 Tanggapan atas Permohonan Rencana Akreditasi Program
Pasal 8
(1) Tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, disampaikan oleh pimpinan unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK sesuai dengan penugasan dari Kepala BPPK berdasarkan permohonan rencana Akreditasi Program.
(2) Tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat informasi:
- tindak lanjut atas permohonan rencana Akreditasi Program;
- kewajiban penyampaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program; dan
- unit di lingkungan BPPK yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi Program.
(3) Tanggapan atas rencana permohonan Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK untuk dan atas nama Kepala BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pengelola Keuangan Negara
Pasal 9
(1) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c, merupakan serangkaian proses
identifikasi terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program pelatihan dan dapat digunakan dalam mendukung pencapaian target kinerja.
(2) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
- kunjungan secara luring (offline); dan/atau
- daring (online).
(3) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan operasional dilakukan oleh:
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan, berdasarkan surat tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program.
Pasal 10
Hasil atas pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- rekomendasi pengembangan kompetensi; atau
- rekomendasi pelaksanaan Akreditasi Program.
Pasal 11
(1) Hasil atas pelaksanaan identifikasi kebutuhan
pengembangan kompetensi pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan dengan memperhatikan kemampuan Lembaga Pelatihan untuk memenuhi persyaratan Akreditasi Program.
(2) Persyaratan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- syarat substantif;
- syarat teknis; dan
- syarat administratif.
(3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, berupa program Pelatihan yang akan diajukan permohonan Akreditasi Program harus merupakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
berupa:
- Program Pelatihan telah diselenggarakan pada 1 (satu) tahun terakhir;
- dokumen rencana penyelenggaraan Program Pelatihan untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya; dan
- ketersediaan Tenaga Pengajar di Bidang Keuangan Negara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, berupa dokumen akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 12
Rekomendasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, antara lain melalui:
- pelatihan; dan
- kerja sama program pembelajaran, yang dikelola oleh BPPK.
Pasal 13
Rekomendasi pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan menyampaikan informasi kepada Lembaga Pelatihan berupa:
- body of knowledge Akreditasi Program;
- persyaratan Akreditasi Program; dan
- informasi lain yang diperlukan.
Pasal 14
(1) Body of knowledge Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan daftar keilmuan/pengetahuan di Bidang Keuangan Negara yang terdiri atas:
- keilmuan/pengetahuan kritis; dan
- keilmuan/pengetahuan esensial.
(2) Body of knowledge Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Tim Asesor dalam melaksanakan penilaian Akreditasi Program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai body of knowledge
program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 5 Self Assessment
Pasal 15
(1) Self assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d merupakan proses evaluasi mandiri Lembaga Pelatihan atas pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(2) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- perencanaan Program Pelatihan;
- penyelenggaraan Program Pelatihan;
- evaluasi Program Pelatihan;
- hasil penyelenggaraan Program Pelatihan; dan
- dukungan Program Pelatihan.
(3) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Self assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mengacu pada formulir self assessment kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 6 Konsultasi
Pasal 17
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf e merupakan kegiatan permintaan konfirmasi, saran, masukan, dan/atau pendapat terkait pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program dari Lembaga Pelatihan kepada unit di lingkungan BPPK yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi Program.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline); dan/atau
- daring (online).
(3) Berdasarkan hasil konsultasi dan dengan pertimbangan
efektivitas pengajuan permohonan Akreditasi Program, Lembaga Pelatihan dapat mengajukan permohonan pendampingan.
Paragraf 7 Pendampingan Akreditasi Program
Pasal 18
(1) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), merupakan kegiatan asistensi yang dilakukan oleh unit di lingkungan BPPK yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi Program kepada Lembaga Pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas Lembaga Pelatihan untuk pemenuhan persyaratan Akreditasi Program.
(2) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan:
- identifikasi kebutuhan pelatihan;
- penyusunan desain pembelajaran/kurikulum;
- pengembangan materi pelatihan dan peningkatan kompetensi pengajar/calon pengajar;
- pengelolaan penyelenggaraan pelatihan;
- pengelolaan monitoring dan evaluasi pelatihan; dan/atau
- penyiapan dokumen permohonan Akreditasi Program.
(3) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
- focus group discussion yang dikelola oleh Lembaga Pelatihan;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- pelatihan yang dikelola oleh BPPK; atau
- kegiatan lain yang disepakati oleh BPPK dan Lembaga Pelatihan.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 19
Berdasarkan konsultasi dan/atau pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, unit yang bertanggung jawab untuk memberikan konsultasi dan/atau pendampingan Akreditasi Program menyampaikan laporan hasil pelaksanaan konsultasi dan/atau pendampingan kepada Kepala BPPK.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Akreditasi Program Paragraf 1 Umum
Pasal 20
Pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi Program;
- penetapan tim Akreditasi Program;
- pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program;
- entry meeting;
- pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program;
- Rapat Pravisitasi;
- Visitasi;
- penilaian Akreditasi Program;
- Rapat Penilaian Akhir dan exit meeting;
- penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- penyampaian hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
Paragraf 2 Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Akreditasi Program
Pasal 21
(1) Pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan konsultasi dan/pendampingan.
(2) Pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi:
- persetujuan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Akreditasi Program; dan
- permintaan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Penetapan Tim Akreditasi Program
Pasal 22
(1) Penetapan Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPPK.
(2) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Tim Penilai Akhir;
- Tim Asesor; dan
- Tim Sekretariat.
(3) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi Program diterima oleh Lembaga Pelatihan.
Pasal 23
(1) Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dijabat oleh Kepala BPPK.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dijabat oleh pimpinan unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dijabat oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program sesuai dengan Program Pelatihan.
Pasal 24
(1) Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf b, terdiri atas:
- Widyaiswara wali Program Pelatihan;
- Tenaga Pengajar Program Pelatihan;
- praktisi (asesor); dan/atau
- pegawai yang telah mendapatkan pelatihan dan/atau sertifikasi asesor.
(2) Tim Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
ganjil dan paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang untuk masing-masing Program Pelatihan.
Pasal 25
(1) Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf c secara teknis dan operasional dikoordinasikan dan/atau dilakukan oleh unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK.
(2) Dalam hal diperlukan, keanggotaan Tim Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pegawai pada:
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Keterlibatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan oleh:
- Kepala Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Kepala Balai Diklat Keuangan, berdasarkan permintaan dari unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK.
Paragraf 4 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program
Pasal 26
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, dilakukan oleh Tim Sekretariat.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada formulir pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program dinyatakan:
- lengkap, BPPK menyampaikan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan entry meeting;
- tidak lengkap, BPPK menyampaikan pemberitahuan yang memuat informasi:
- pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program; dan
- rencana pelaksanaan entry meeting.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tim Akreditasi Program ditetapkan.
Pasal 28
(1) Pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1, harus telah disampaikan kepada Tim Sekretariat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(2) Berdasarkan hasil penyampaian pemenuhan kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Sekretariat melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan tidak menyampaikan
pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Sekretariat memproses permohonan Akreditasi
Program berdasarkan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program yang telah diterima.
Pasal 29
Hasil pemeriksaan dan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, disampaikan kepada Tim Asesor disertai dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
Paragraf 5 Entry Meeting
Pasal 30
(1) Entry meeting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d, merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait tindak lanjut atas pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program, antara lain berupa:
- tujuan dan sasaran Akreditasi Program;
- tahapan Akreditasi Program; dan
- lini masa Akreditasi Program.
(2) Entry meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
kurang dihadiri oleh:
- Tim Asesor;
- Tim Sekretariat; dan
- perwakilan Lembaga Pelatihan.
Paragraf 6 Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program
Pasal 31
(1) Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilaksanakan oleh Tim Asesor.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan kesesuaian dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Asesor berkoordinasi dengan Tim Sekretariat.
(3) Hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan dalam pelaksanaan Rapat Pravisitasi.
(4) Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program diterima dari Tim Sekretariat.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5) Proses pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengacu pada formulir pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 7 Rapat Pravisitasi
Pasal 32
(1) Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf f, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihadiri oleh:
- Tim Asesor; dan
- Tim Sekretariat.
(3) Dalam pelaksanaan Rapat Pravisitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Asesor menyampaikan hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(4) Hasil Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
- daftar dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program yang perlu dilengkapi oleh Lembaga Pelatihan; dan/atau
- rencana pelaksanaan Visitasi.
(5) Hasil Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dikoordinasikan dengan Lembaga Pelatihan.
Paragraf 8 Visitasi
Pasal 33
(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g,
dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
kurang dihadiri oleh:
- Tim Sekretariat;
- Tim Asesor; dan
- perwakilan Lembaga Pelatihan.
(3) Perwakilan Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi unsur:
- pimpinan Lembaga Pelatihan;
- penyelenggara Program Pelatihan;
- tim penjamin mutu Program Pelatihan; dan
- Tenaga Pengajar Program Pelatihan.
(4) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline) ke lokasi Lembaga Pelatihan; dan/atau
- daring (online).
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Visitasi dilakukan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Lembaga Pelatihan harus menyediakan dokumentasi sarana pendukung Program Pelatihan dalam bentuk:
- visual; dan/atau
- audio visual.
(6) Hasil pelaksanaan Visitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi bahan dalam penilaian Akreditasi Program.
Paragraf 9 Penilaian Akreditasi Program
Pasal 34
(1) Penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf h, dilaksanakan oleh Tim Asesor untuk menilai unsur penilaian Akreditasi Program.
(2) Unsur penilaian Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perencanaan Program Pelatihan;
- penyelenggaraan Program Pelatihan;
- evaluasi Program Pelatihan;
- hasil penyelenggaraan Program Pelatihan; dan
- dukungan program pelatihan.
(3) Hasil penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan kepada Tim Penilai Akhir.
(4) Penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada indikator penilaian Akreditasi Program yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 10 Rapat Penilaian Akhir dan Exit Meeting
Pasal 35
(1) Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf i, dilaksanakan oleh Tim Penilai Akhir untuk
menetukan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
(2) Dalam hal permohonan Akreditasi Program merupakan
reakreditasi program atau peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program, Tim Penilai Akhir dapat memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh BPPK untuk menentukan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
(3) Hasil Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam berita acara Rapat Penilaian Akhir.
Pasal 36
(1) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (3) memuat:
- nilai akhir Akreditasi Program;
- status Akreditasi Program; dan
- peringkat Akreditasi Program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat ditambahkan rekomendasi perbaikan.
(3) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disusun mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 37
Nilai akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a merupakan akumulasi nilai yang
diberikan oleh Tim Asesor dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan mengacu pada indikator penilaian Akreditasi Program.
Pasal 38
(1) Status Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- terakreditasi; atau
- tidak terakreditasi.
(2) Program Pelatihan dinyatakan berstatus terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program paling rendah memiliki nilai 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol).
(3) Program Pelatihan dinyatakan berstatus tidak terakreditasi
dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 39
(1) Peringkat Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- peringkat A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
- peringkat B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan sembilan); atau
- peringkat C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan sembilan).
(2) Peringkat Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki masa berlaku:
- peringkat A berlaku selama 5 (lima) tahun;
- peringkat B berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau
- peringkat C berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak hasil penilaian akhir Akreditasi Program ditetapkan.
Pasal 40
(1) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ditandatangani oleh:
- ketua Tim Penilai Akhir; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penandatanganan Berita Acara Rapat Penilaian Akhir
dilakukan pada saat exit meeting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i.
(3) Exit meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri
oleh:
- Tim Penilai Akhir;
- Tim Asesor;
- Tim Sekretariat; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan.
(4) Dalam hal ketua Tim Penilai Akhir berhalangan, berita
acara Rapat Penilaian Akhir ditandatangani oleh sekretaris Tim Penilai Akhir.
(5) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan tidak dapat
menandatangani, berita acara Rapat Penilaian Akhir ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Penilai Akhir yang hadir pada Rapat Penilaian Akhir.
Pasal 41
(1) Pelaksanaan exit meeting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Exit meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait hasil pelaksanaan Akreditasi Program, antara lain berupa:
- hasil penilaian akhir; dan
- rekomendasi perbaikan.
(3) Terhadap rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, Lembaga Pelatihan menyatakan kemampuan/kesanggupan pemenuhan rekomendasi perbaikan.
Paragraf 11 Penetapan Hasil Penilaian Akhir Akreditasi Program
Pasal 42
(1) Penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program berdasarkan berita acara Rapat Penilaian Akhir.
(3) Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil
penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat hasil penilaian akhir.
Pasal 43
(1) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dinyatakan berstatus terakreditasi, batang tubuh Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program ditambahkan ketentuan mengenai:
- hak dan kewajiban Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- tugas BPPK sebagai Lembaga Pengakreditasi Program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Proses penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai
penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan sertifikat Akreditasi Program.
Pasal 44
Dalam hal hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 dinyatakan berstatus tidak terakreditasi, proses
penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir disertai dengan surat pemberitahuan.
Pasal 45
Bentuk dan format dokumen hasil penilaian akhir berupa Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir Akreditasi Program, sertifikat Akreditasi Program, dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Pasal 43, dan Pasal 44, tercantum dalam Lampiran Huruf J
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPPK ini.
Paragraf 12 Penyampaian Hasil Penilaian Akhir Akreditasi Program
Pasal 46
(1) Penyampaian hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Lembaga Pelatihan melalui surat Kepala BPPK.
(3) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program
dinyatakan berstatus terakreditasi, penyampaian surat Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- sertifikat Akreditasi Program.
(4) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program
dinyatakan berstatus tidak terakreditasi, penyampaian surat Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- surat pemberitahuan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Pascaakreditasi Program Paragraf 1 Umum
Pasal 47
(1) Pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- pembinaan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(2) Pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi.
Paragraf 2 Pembinaan
Pasal 48
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
huruf a dilaksanakan setiap tahun oleh BPPK.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara
operasional dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemilik Program.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan:
- penyediaan pedoman dan desain pembelajaran terkait Program Pelatihan Terakreditasi;
- pengembangan kompetensi di Bidang Keuangan Negara untuk tenaga pengajar Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- pendampingan dalam penyusunan desain pembelajaran dan bahan ajar Program Pelatihan Terakreditasi;
- penyediaan bantuan Tenaga Pengajar untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi; dan/atau
- pemberian informasi dalam rangka pemenuhan unsur Akreditasi Program.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
teknis dapat dilakukan melalui:
- focus group discussion yang dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- pelatihan yang dikelola oleh BPPK; atau
- kegiatan lain yang disepakati oleh BPPK dan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dan huruf d, dilaksanakan untuk Program Pelatihan Terakreditasi tertentu yang diselenggarakan pada tahun berkenaan sesuai kebijakan BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 49
(1) Pemantauan dan evaluasi dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap tahun oleh BPPK.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), secara operasional dilaksanakan oleh Tim Evaluator yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK.
(3) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal
dari:
- unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK;
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan.
(4) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
- ketua merangkap anggota; dan
- anggota.
Pasal 50
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, dilaksanakan melalui:
- observasi; dan/atau
- reviu laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan terhadap:
- tindak lanjut rekomendasi; dan
- kesesuaian pengelolaan pelatihan dengan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), secara teknis dapat dilakukan melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline) ke Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan/atau
- daring (online).
(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan:
- pada saat penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi berlangsung;
- paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
- berdasarkan rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi yang disampaikan oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(4) Reviu laporan pelaksanaan Program Pelatihan
Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada:
- data dan informasi yang diterima dari Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- laporan tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada formulir pemantauan dan evaluasi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 51
(1) Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 dituangkan dalam berita acara pemantauan dan evaluasi.
(2) Berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
- ketua Tim Evaluator; dan
- Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(3) Dalam hal ketua Tim Evaluator berhalangan, berita acara
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Evaluator.
(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi tidak dapat menandatangani berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemantauan dan evaluasi ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Evaluator.
(5) Berita acara pemantauan dan evaluasi dibuat 2 (dua)
rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
- Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- Kepala BPPK melalui Sekretaris Badan.
(6) Berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), memuat:
- nilai pemantauan;
- rekomendasi; dan
- waktu pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi.
(7) Berita acara pemantauan dan evaluasi disusun mengikuti
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 52
(1) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi memuat
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(6) huruf b, hasil pemantauan dan evaluasi harus
ditindaklanjuti oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(2) Hasil tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan dalam berita acara pemantauan dan evaluasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyampaian tindak lanjut rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan
Terakreditasi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dianggap tidak melaksanakan tindak lanjut rekomendasi.
Pasal 53
Berdasarkan penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Lembaga Pelatihan dan/atau Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dapat mengajukan permohonan:
- reakreditasi program;
- peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program; atau
- pengajuan ulang Akreditasi Program.
Bagian Kedua Reakreditasi Program
Pasal 54
(1) Reakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 huruf a, merupakan kegiatan Akreditasi Program terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang masa berlaku peringkat Akreditasi Program berakhir.
(2) Pengajuan reakreditasi program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku peringkat Akreditasi Program berakhir.
Pasal 55
Pelaksanaan Akreditasi Program dan pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan reakreditasi program dan pascareakreditasi program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program
Pasal 56
(1) Peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, merupakan kegiatan Akreditasi Program terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang akan meningkatan status Akreditasi Program yang telah diperoleh dengan tanpa menunggu masa berlaku peringkat Akreditasi Program berakhir.
(2) Pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling cepat 1 (satu) tahun sejak surat keputusan mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program diterima oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Pasal 57
Pelaksanaan Akreditasi Program dan pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan peningkatan kualitas status Akreditasi Program dan pascapeningkatan kualitas status Akreditasi Program.
Bagian Keempat Pengajuan Ulang Akreditasi Program
Pasal 58
(1) Pengajuan ulang Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, merupakan pengajuan permohonan Akreditasi Program oleh Lembaga Pelatihan yang dinyatakan berstatus tidak terakreditasi.
(2) Pengajuan ulang Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan paling cepat 1 (satu) tahun sejak penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
Pasal 59
(1) Tahapan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis
terhadap tahapan pengajuan ulang Akreditasi Program.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan
Pasal 19, harus dilakukan terhadap Lembaga Pelatihan
yang menyampaikan permohonan pengajuan ulang Akreditasi Program yang belum dilakukan pendampingan pada tahapan Akreditasi Program sebelumnya.
Pasal 60
Dalam rangka mendukung pengelolaan Akreditasi Program, disusun:
- panduan bagi Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- panduan bagi Tim Asesor; dan
- panduan bagi unit di lingkungan BPPK, yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
(1) Lini masa penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan
Pasal 45, paling lama dilaksanakan 65 (enam puluh lima) hari
kerja terhitung sejak penetapan Tim Akreditasi Program.
(2) Lini masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 62
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mempunyai hak:
- menyelenggarakan Program Pelatihan Terakreditasi;
- menerbitkan surat keterangan pelatihan Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- memperoleh pembinaan dan informasi terkait Akreditasi Program.
Bagian Kedua Kewajiban Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
Pasal 63
(1) Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
mempunyai kewajiban:
- mempertahankan dan/atau meningkatan kualitas predikat dan/atau status Akreditasi Program;
- melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan Program Pelatihan Terakreditasi;
- menyampaikan rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya;
- menyelenggarakan Program Pelatihan Terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi.
(2) Rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi yang pertama.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e:
- paling kurang memuat hasil evaluasi:
- peserta;
- pengajar; dan
- penyelenggara pelatihan.
- disampaikan kepada Kepala BPPK pada bulan Desember tahun berkenaan atau sewaktu-waktu apabila diminta.
Bagian Ketiga Sanksi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
Pasal 64
(1) Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
mendapatkan sanksi dalam hal:
- tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1);
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- teguran;
- pembekuan status Akreditasi Program; atau
- pencabutan status Akreditasi Program.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dalam Keputusan Kepala BPPK.
(4) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada:
- Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- Lembaga Administrasi Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 65
(1) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Kepala BPPK ini, dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran:
- BPPK;
- Lembaga Pelatihan; dan/atau
- Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPPK dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan/atau Lembaga Penyelenggaran Program Pelatihan Terakreditasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 66
(1) Pelaksanaan Akreditasi Program, pembinaan, pemantauan
dan evaluasi dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi manajemen Akreditasi Program di lingkungan BPPK.
(2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi
manajemen Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, serta manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar.
(3) Penyelesaian pembangunan dan pengembangan sistem
informasi manajemen Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala BPPK ini ditetapkan.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Keputusan Kepala BPPK ini berlaku:
- status Akreditasi Program Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
- pembinaan dan/atau pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang status Akreditasi Programnya telah ditetapkan sebelum Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan pengelolaan pembinaan dan/atau pemantauan dan evaluasi berdasarkan Peratuan Kepala BPPK ini.
Pasal 68
Dalam hal automasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 belum dapat dilaksanakan, pengelolaan Akreditasi Program dilakukan secara manual.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-10/PP/2021 tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG
KEUANGAN NEGARA
A. BAGAN ALIR TAHAPAN AKREDITASI PROGRAM
- PRAAKREDITASI PROGRAM
Tidak Mengajukan Surat Tanggapan Melakukan self permohonan Mengikuti atas Permohonan dan Mengikuti assessment rencana Akreditasi/ konsultasi terkait Rencana LPP Ya pendampingan mengisi checklist re-Akreditasi Akreditasi Program Akreditasi/re- self assessment Program Membutuhkan Akreditasi Terakreditasi pendampingan? Program
Identifikasi Menyampaikan laporan Memberikan pengembangan Memberikan Diklat kebutuhan pelaksanaan konsultasi terkait kompetensi pendampingan konsultasi dan/ Program keuangan Akreditasi Balai Keuangan pengelola atau pendampingan negara
menyampaikan BPPK/ Tim Akhir Disposisi untuk tanggapan atas
Akreditasi/re- Kepala Ketua Penilai permohonanAkreditasi rencana Program
Tim Disposisimenyampaikanuntuk Unit Akhir tanggapan atas
Akreditasi/re- Kepala Pengelola Akreditasi Program/ permohonan rencana Program Sekretaris Penilai Akreditasi BPPK Identifikasi Menyampaikan kebutuhan Memberikan laporan Tim Akhir pengembangan Memberikan Pusdiklat konsultasi terkait pelaksanaan kompetensi pendampingan Akreditasi Program konsultasi pengelola keuangan Pemilik Program/ atau pendampingan Anggota Penilai negara Kepala dan/
Asesor Tim
Menyusun tanggapan atas SOP Pengelola permohonan rencana Pelaksanaan Akreditasi/re- Akreditasi Program Akreditasi Program/Tim Sekretariat Akreditasi Program Unit
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
28
- PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM
Surat Pemberitahuan Surat Rencana LPP PermohonanPersetujuan EntryPelaksanaanMeeting Mengikutimeetingentry Akreditasi Terakreditasi Program
Memeriksa dan Memeriksa dan menandatangani BPPK/ Tim Akhir menandatangani konsep SK Tim konsep surat pelaksanaan Akreditasi Pogram rencana entry meeting Kepala Ketua Penilai
Tim Memeriksa dan Memeriksa dan Unit Akhir meneliti konsep SK meneliti konsep
entry Pogram pelaksanaan Pengelola Akreditasi Program/ Kepala Tim Akreditasi surat rencana meeting Sekretaris Penilai
Tim Akhir Pusdiklat BPPK Pemilik Program/ Anggota Penilai Kepala
Memeriksa kesesuaian dokumen Mengikuti entry Menghadiri rapat Asesor persyaratan meeting pravisitasi Tim AkreditasipermohonanProgram
Memeriksa Menyampaikan kelengkapan Menyusun konsep SOP pemberitahuan Menyusun konsep dokumen surat rencana Mengikuti entry Menghadiri rapat Pra Akreditasi persetujuan SK Tim Akreditasi Pengelola persyaratan pelaksanaan entry meeting pravisitasi Program permohonan Program permohonan meeting Akreditasi Sekretariat Akreditasi Program Program/Tim Unit Akreditasi Program
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
29
Menghadiri exit meeting dan Dokumen Hasil LPP menandatanganiBerita Acara PenilaianAkreditasiAkhir Penilaian Akhir Program Terakreditasi Akreditasi Program
Menghadiri exit meeting dan menandatangani BPPK/ Tim Akhir Menghadiri Rapat menandatangani Memeriksa dan konsep dokumen Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir Akreditasi Program Kepala Ketua Penilai Akreditasi hasil Penilaian Akhir Program
Menghadiri exit Memeriksa dan Memeriksa dan meeting dan Unit meneliti konsep meneliti konsep Tim Akhir Menghadiri Rapat penandatanganan Berita Acara dokumen hasil Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir Penilaian Akhir Penilaian Akhir Pengelola Akreditasi Program/ Kepala Akreditasi Program Akreditasi Program Akreditasi Program Sekretaris Penilai
meeting dan Tim Akhir Menghadiri Rapat penandatanganan Pusdiklat Menghadiri exit Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir BPPK Pemilik Program/ Anggota Penilai Akreditasi Program Kepala
Menghadiri exit meeting dan Melakukan penilaian Menghadiri Rapat penandatanganan Asesor Melakukan Visitasi Akreditasi Program Penilaian Akhir Berita Acara Tim Penilaian Akhir Akreditasi Program
Menghadiri exit Menyusun konsep meeting dan Menyusun konsep Menyampaikan hasil SOP Menghadiri Rapat Berita Acara penandatanganan dokumen hasil Melakukan Visitasi Penilaian Akhir Pasca Akreditasi Pengelola Penilaian Akhir Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir Akreditasi Program Program Akreditasi Sekretariat Akreditasi Program Penilaian Akhir Akreditasi Program Unit Program/Tim Akreditasi Program
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- PASCAAKREDITASI PROGRAM
Menjalani evaluasi SOP Menyelenggarakan dan pemantauan Menandatangani Melaksanakan LPP Pra Akreditasi Program Pelatihan penyelenggaraan Berita Acara tindak lanjut hasil Program Terakreditasi Program Pelatihan Evaluasi dan evaluasi dan Pemantauan pemantauan Terakreditasi Terakreditasi
Memeriksa dan BPPK menandatangani konsep SK Tim Laporan Evaluator Evaluasi dan Kepala Pemantauan
Unit Arahan untuk Memeriksa dan
Laporan SK Tim Evaluator Tim Evaluator Evaluasi dan Pengelola Akreditasi Program Kepala menyusun konsep meneliti konsep SK Pemantauan Program Melakukan BPPK pembinaan Pusdiklat Pemilik
Tidak Terakreditasi Terakreditasi SOP Pelaksanaan Menyusun konsep Pengelola SK Tim Evaluator Akreditasi Program Akreditasi Program Terakreditasi? Unit
Melakukan evaluasi Menyusun konsep Menandatangani dan pemantauan Menyampaikan hasil Berita Acara Berita Acara penyelenggaraan evaluasi dan Evaluasi dan Evaluasi dan Evaluator Program Pelatihan pemantauan Tim Terakreditasi Pemantauan Pemantauan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
B. SURAT PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM
… (1)
Nomor : … (2) … (5) Sifat : … (3) Lampiran : … (4) Hal : Permohonan Rencana … (6) Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara
Yth. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
di Tempat
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola keuangan pada … (7) serta
mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan …
(8), bersama ini kami sampaikan Surat Permohonan Rencana … (9) Pelatihan Teknis
di Bidang Keuangan Negara.
Program Pelatihan yang kami usulkan untuk dilakukan … (10) yaitu:
… (11)
dst.
Sebagai dasar usulan tersebut, kami lampirkan data dukung meliputi:
- salinan Sertifikat/Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
mengenai Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan;
- … (12).
Guna kelancaran proses komunikasi, kami menunjuk Saudara … (13)
dengan nomor HP … (14) dan email … (15) sebagai narahubung.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
… (16)
… (17)
… (18)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM
NO. URAIAN
Diisi dengan kop surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan nomor surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan sifat surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan lampiran surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
Diisi dengan nama Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Kepala BPPK mengenai pedoman Akreditasi Program.
Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
Diisi dengan nama Program Pelatihan/ Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan:
- riwayat penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Lembaga Pelatihan terkait untuk pengajuan Akreditasi Program baru;
- informasi terkait masa berlaku Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan re-Akreditasi Program; atau
- informasi terkait status/peringkat Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program dan pengajuan ulang Akreditasi Program.
- Diisi dengan nama narahubung pada Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan nomor/kontak person narahubung pada Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan Alamat surat elektronik narahubung pada Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan nama jabatan pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan tanda tangan pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan nama lengkap pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
C. BODY OF KNOWLEDGE AKREDITASI PROGRAM
- Konsepsi Body of Knowledge Akreditasi Program Body of knowledge Akreditasi Program merupakan kumpulan berbagai teori, model, pendekatan, konsep, dan struktur yang digunakan untuk menjelaskan esensi dan ruang lingkup ilmu Keuangan Negara yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan program akreditasi pelatihan di bidang pengelola Keuangan Negara. Body of knowledge Akreditasi Program bertujuan untuk menyediakan framework untuk memahami konsep dan prinsip dari disiplin ilmu Keuangan Negara, dan berfungsi sebagai panduan untuk menyusun silabus pendidikan, pelatihan, dan penelitian serta dapat dijadikan panduan untuk menentukan pilar pengetahuan dalam sertifikasi terkait ilmu Keuangan Negara. Body of knowledge Akreditasi Program merupakan framework pengetahuan yang berbeda dengan kumpulan kompetensi.
Body of Knowledge Akreditasi Program digambarkan sebagai berikut:
Perencanaan dan Penganggaran
Pelaksanaan APBN/APBD Pengendalian Pengawasan Internal Pengelolaan Aset dan Utang
Akuntansi dan Pelaporan
Body of Knowledge Akreditasi Program berfokus pada 6 (enam) pilar pengetahuan yang terdiri dari 4 (empat) pengetahuan kritikal dan 2 (dua) pengetahuan esensial. Pengetahuan kritikal adalah pengetahuan yang mampu menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan pada saat pengelolaan Keuangan Negara. Pengetahuan kritikal terdiri atas:
- perencanaan dan penganggaran Perencanaan dan penganggaraan adalah pengetahuan terkait dengan proses penyiapan strategi fiskal, perencanaan dan penganggaran serta penyelarasan dengan proyeksi ekonomi makro dan fiskal yang memadai baik pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
- pelaksanaan APBN/APBD Pelaksanaan APBN/APBD adalah pengetahuan terkait dengan proses pelaksanaan anggaran yang komprehensif, konsisten dan aksesibilitas kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengelolaan pendapatan dan belanja serta transfer antar level Pemerintah.
- pengelolaan aset dan utang Pengelolaan aset dan utang adalah pengetahuan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset dikelola untuk menghasilkan value for money, identifikasi risiko serta pengelolaan utang yang prudent baik di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- akuntansi dan pelaporan Akuntansi dan pelaporan adalah pengetahuan terkait sistem akuntansi yang dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta dapat dipahami dengan baik oleh pengguna Laporan Keuangan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pengetahuan esensial adalah pengetahuan yang penting dan mutlak diperlukan untuk mendukung yang dapat memastikan ketercapaian dalam proses pengelolaan Keuangan Negara. Pengetahuan esensial terdiri atas:
- pengendalian internal Pengendalian internal adalah pengetahuan terkait proses pengendalian internal untuk memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki telah dioptimalkan untuk mencapai tujuan organisasi. Pengetahuan esensial terkait Pengendalian Internal merupakan area keilmuan yang menjadi domain dari Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembina Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun demikian, Kementerian Keuangan memiliki kompetensi dalam melaksanakan dan menyelenggarakan program pelatihan dimaksud.
- pengawasan Pengawasan adalah pengetahuan terkait proses pemeriksaan, pembuktian, validasi yang dilakukan oleh pihak eksternal yang independen yang bertujuan memastikan tujuan organisasi tercapai. Pengetahuan esensial terkait pengawasan merupakan area keilmuan yang menjadi domain dari Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi sebagai auditor eksternal pemerintah. Kompetensi ini tidak dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Matriks Body of Knowledge Akreditasi Program
Keterangan No Pilar Unsur Aspek Turunan 1 Turunan 2 Turunan 3 Turunan 4 Turunan 5 Turunan 6 Turunan 7 Turunan 8 BUN K/L Pemda
Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi V - - Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan V - - Proyeksi Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Makroekonomi dan Fiskal Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Dasar Asumsi Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Ekonomi Ekonomi V - V Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis V - V Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan V - - Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Perencanaan Strategi Fiskal Strategi Fiskal Strategi Fiskal Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi V - - 1 dan Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Penganggaran Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian V - - Capaian Fiskal Capaian Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi V V V Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi V V V Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Penganggaran Terpadu Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ V V V Sistem Pendekatan Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Penganggaran Penganggaran
Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator V V V Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Penganggaran Standar Standar Standar Standar Standar Standar Standar Berbasis V V V Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Kinerja Monev Monev Monev Monev Monev Monev Monev V V V Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keterangan No Pilar Unsur Aspek Turunan 1 Turunan 2 Turunan 3 Turunan 4 Turunan 5 Turunan 6 Turunan 7 Turunan 8 BUN K/L Pemda Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Review Review Review Review Review Review Review
V V V
Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Kerangka KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM Pengeluaran Jangka Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Menengah Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran V V V Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah
Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan V V V Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran
Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen V V V Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup V V V Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Siklus Perencanaan Penganggaran Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Pembahasan dengan dengan dengan dengan dengan dengan V V V Proses /Persetujuan Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Perencanaan Legislatif dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 487/K.1/PDP.09/2022 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan Terakreditasi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Akreditasi Program Pelatihan Terakreditasi di Bidang Keuangan Negara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, teknis pelaksanaan, subunsur dan indikator penilaian akreditasi dalam pelaksanaan akreditasi program pelatihan teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelatihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1198);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418);
