PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 30
(1) Entry meeting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d, merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait tindak lanjut atas pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program, antara lain berupa:
- tujuan dan sasaran Akreditasi Program;
- tahapan Akreditasi Program; dan
- lini masa Akreditasi Program.
(2) Entry meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
kurang dihadiri oleh:
- Tim Asesor;
- Tim Sekretariat; dan
- perwakilan Lembaga Pelatihan.
Paragraf 6 Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program
