Pasal 31
(1) Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilaksanakan oleh Tim Asesor.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan kesesuaian dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Asesor berkoordinasi dengan Tim Sekretariat.
(3) Hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan dalam pelaksanaan Rapat Pravisitasi.
(4) Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program diterima dari Tim Sekretariat.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5) Proses pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengacu pada formulir pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 7 Rapat Pravisitasi
