PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 32
(1) Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf f, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihadiri oleh:
- Tim Asesor; dan
- Tim Sekretariat.
(3) Dalam pelaksanaan Rapat Pravisitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Asesor menyampaikan hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(4) Hasil Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
- daftar dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program yang perlu dilengkapi oleh Lembaga Pelatihan; dan/atau
- rencana pelaksanaan Visitasi.
(5) Hasil Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dikoordinasikan dengan Lembaga Pelatihan.
Paragraf 8 Visitasi
