PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 33
(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g,
dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
kurang dihadiri oleh:
- Tim Sekretariat;
- Tim Asesor; dan
- perwakilan Lembaga Pelatihan.
(3) Perwakilan Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi unsur:
- pimpinan Lembaga Pelatihan;
- penyelenggara Program Pelatihan;
- tim penjamin mutu Program Pelatihan; dan
- Tenaga Pengajar Program Pelatihan.
(4) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline) ke lokasi Lembaga Pelatihan; dan/atau
- daring (online).
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Visitasi dilakukan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Lembaga Pelatihan harus menyediakan dokumentasi sarana pendukung Program Pelatihan dalam bentuk:
- visual; dan/atau
- audio visual.
(6) Hasil pelaksanaan Visitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi bahan dalam penilaian Akreditasi Program.
Paragraf 9 Penilaian Akreditasi Program
