PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 34
(1) Penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf h, dilaksanakan oleh Tim Asesor untuk menilai unsur penilaian Akreditasi Program.
(2) Unsur penilaian Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perencanaan Program Pelatihan;
- penyelenggaraan Program Pelatihan;
- evaluasi Program Pelatihan;
- hasil penyelenggaraan Program Pelatihan; dan
- dukungan program pelatihan.
(3) Hasil penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan kepada Tim Penilai Akhir.
(4) Penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada indikator penilaian Akreditasi Program yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 10 Rapat Penilaian Akhir dan Exit Meeting
