PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 35
(1) Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf i, dilaksanakan oleh Tim Penilai Akhir untuk
menetukan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
(2) Dalam hal permohonan Akreditasi Program merupakan
reakreditasi program atau peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program, Tim Penilai Akhir dapat memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh BPPK untuk menentukan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
(3) Hasil Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam berita acara Rapat Penilaian Akhir.
