PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 36
(1) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (3) memuat:
- nilai akhir Akreditasi Program;
- status Akreditasi Program; dan
- peringkat Akreditasi Program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat ditambahkan rekomendasi perbaikan.
(3) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disusun mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
