PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 37
Nilai akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a merupakan akumulasi nilai yang
diberikan oleh Tim Asesor dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan mengacu pada indikator penilaian Akreditasi Program.
