PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 29
Hasil pemeriksaan dan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, disampaikan kepada Tim Asesor disertai dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
Paragraf 5 Entry Meeting
