Pasal 28
(1) Pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1, harus telah disampaikan kepada Tim Sekretariat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(2) Berdasarkan hasil penyampaian pemenuhan kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Sekretariat melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan tidak menyampaikan
pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Sekretariat memproses permohonan Akreditasi
Program berdasarkan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program yang telah diterima.
